Money

Pemerintah Dorong PFII Jadi Pusat Keuangan Global Baru, Ini Tujuan Utamanya

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang PFII tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pembentukan pusat keuangan ini ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia di sektor keuangan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyebut tujuan pertama adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selanjutnya, PFII diharapkan mampu mendorong pendalaman serta inovasi sektor keuangan.

Selain itu, PFII juga ditargetkan dapat menarik investasi dan pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri di sektor keuangan.

Tujuan berikutnya adalah memfasilitasi pembiayaan untuk sektor riil, termasuk proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

Eddy menegaskan, keberadaan PFII juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

"Ini pokok-pokok yang menjadi latar belakang untuk sesegera mungkin membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," kata Eddy.

Pemerintah sendiri mengusulkan agar RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026. Hal ini berkaitan dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa PFII harus memiliki dasar hukum tersendiri.

Dalam aturan tersebut, pembentukan undang undang PFII ditargetkan paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026.

Eddy menjelaskan, PFII akan menjadi pusat layanan jasa keuangan sekaligus pengembangan teknologi keuangan yang dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.

Rapat tersebut akhirnya menyetujui pembahasan RUU PFII untuk dilanjutkan sesuai ketentuan perundang undangan, dengan catatan adanya partisipasi publik yang bermakna sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: